Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Mahasiswa Rusak Gedung DPRD Sumbar, Polisi Panggil Dosen Unand Feri Amsari

Kompas.com - 09/10/2019, 19:46 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, saat demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu.

Dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar itu, polisi sudah menetapkan tiga orang mahasiswa sebagai tersangka.

"Betul, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk saudara Feri Amsari," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar Dipulangkan

Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Unand Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum Unand.

Dalam surat itu, Feri diminta hadir ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar hari ini pukul 09.00 WIB.

Hanya saja, Feri Amsari berhalangan hadir karena surat panggilan yang diterimanya mendadak dan dia sedang berada di luar kota.

"Feri tidak datang memenuhi panggilan," ujar Onny.

Sementara, Feri Amsari yang dihubungi terpisah mengakui telah menerima surat panggilan itu melalui pesan WhatsApp dari Dekan Fakultas Hukum.

Namun, karena panggilannya mendadak, Feri mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu.

"Panggilannya mendadak dan saya sedang berada di luar kota," kata dia.

Feri menyebutkan, dirinya diperkirakan akan dimintai keterangan terkait dirinya yang mengajak mahasiswa Unand melakukan unjuk rasa saat 25 September lalu.

"Saya tidak tahu, tapi seingat saya mengajak mahasiswa Unand demo," kata dia.

Feri mengaku, siap memenuhi panggilan polisi jika dipanggil kembali.

"Insha Allah saya siap datang," kata dia.

Baca juga: Kerugian Kerusakan Gedung DPRD Sumbar Saat Demo Mahasiswa Rp 2,5 Miliar

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu yang berakhir anarkistis dengan adanya perusakan gedung.

Awalnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com