Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki, Kasus Jatuhnya Batu-batu Raksasa ke Permukiman di Purwakarta

Kompas.com - 09/10/2019, 18:33 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi memeriksa tiga orang saksi dari PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) terkait jatuhnya batu-batu raksasa yang menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yaitu juru ledak/supervisor pembantu juru ledak, dan pengawas operasional ," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Handreas mengatakan, dugaan sementara batu-batu tersebut jatuh ke permukiman akibat proses blasting yang tidak sesuai standard operational procedure (SOP).

"Kita sudah turunkan tim untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran SOP terkait pertambangan ini, atau ada unsur kelalaian lain kita sedang selidiki lebih dalam," katanya.

Baca juga: Batu-batu Besar Hujani Kampung di Purwakarta, 7 Rumah Rusak

Pihaknya, kata Handreas, tidak segan memproses secara hukum jika ditemukan usur kelalaian dan pelanggaran SOP.

Sebelumnya, batu-batu besar menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10/2109). Sebanyak tujuh bangunan, yang terdiri dari enam rumah dan satu sekolah rusak.

"Warga yang terdampak 68 KK 215 jiwa," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono dihubungi melalui telepon, Rabu (9/10/2019).

Wahyu mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, jatuhnya batu-batu raksasa yang diduga akibat aktivitas blasting atau peledakan batu yang dilakukan oleh PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) pada Selasa (8/10/2019) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Usul izin dicabut

Sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyerukan kepada pemerintah agar mencabut izin usaha pertambangan batu.

Seruan ini terkait dengan peristiwa ledakan tebing di lokasi pertambangan batu. Tepatnya, di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa (8/10/2019).

Akibat ledakan tersebut, sebanyak 7 rumah dan satu sekolah diketahui mengalami kerusakan.

Menurut Dedi, pencabutan izin yang dia serukan merupakan usulan sanksi kepada setiap perusahaan pertambangan yang melakukan kecerobohan.

Lokasi tambang batu di Desa Sukamulya sendiri berada di bawah kendali PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS).

“Untung tidak warga yang sedang berada di dalam rumah. Itu kalau sampai ada, bisa banyak korban jiwa,” kata Dedi, Rabu (9/10/2019).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menyebut izin usaha pertambangan kini berada di tangan pemerintah provinsi.

Meski begitu, rekomendasi dimulai sejak dari pemerintahan setempat yakni dari desa hingga kabupaten. Pola tersebut sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dua dokumen. Yakni, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara izin usaha berada di tangan Provinsi Jawa Barat melalui leading sector terkait.

“Cabut saja semuanya, tidak perlu ada evaluasi. Lebih baik, tutup penambangannya,” tegasnya.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menambahkan bahwa peristiwa di Purwakarta harus menjadi cermin bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hasil blusukannya sebagai ketua partai banyak menemukan fenomena tambang batu yang cenderung merusak lingkungan.

Baca juga: Batu-batu Besar Hujani Kampung di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Tutup Izin Tambang Batu!

 

Selain itu, lokasi pertambangan yang tidak strategis turut menyumbang gangguan mobilitas warga di Jawa Barat.

“Saya pernah berkeliling Garut dan menemukan lokasi tambang di pinggir jalan besar. Ini jelas mengganggu mobilitas warga disamping lingkungan menjadi rusak. Kalau dibiarkan, aspek mudharatnya lebih besar dari aspek manfaat. Hemat saya, lebih baik ditutup juga,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com