Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki, Kasus Jatuhnya Batu-batu Raksasa ke Permukiman di Purwakarta

Kompas.com - 09/10/2019, 18:33 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menyebut izin usaha pertambangan kini berada di tangan pemerintah provinsi.

Meski begitu, rekomendasi dimulai sejak dari pemerintahan setempat yakni dari desa hingga kabupaten. Pola tersebut sesuai dengan aturan yang sudah dibakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.

Pemerintah kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab atas dua dokumen. Yakni, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara izin usaha berada di tangan Provinsi Jawa Barat melalui leading sector terkait.

“Cabut saja semuanya, tidak perlu ada evaluasi. Lebih baik, tutup penambangannya,” tegasnya.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu menambahkan bahwa peristiwa di Purwakarta harus menjadi cermin bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hasil blusukannya sebagai ketua partai banyak menemukan fenomena tambang batu yang cenderung merusak lingkungan.

Baca juga: Batu-batu Besar Hujani Kampung di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Tutup Izin Tambang Batu!

 

Selain itu, lokasi pertambangan yang tidak strategis turut menyumbang gangguan mobilitas warga di Jawa Barat.

“Saya pernah berkeliling Garut dan menemukan lokasi tambang di pinggir jalan besar. Ini jelas mengganggu mobilitas warga disamping lingkungan menjadi rusak. Kalau dibiarkan, aspek mudharatnya lebih besar dari aspek manfaat. Hemat saya, lebih baik ditutup juga,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com