Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Rumah Kos Jadi Penginapan Wisatawan Asing di Badung, Bali

Kompas.com - 09/10/2019, 17:23 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, telah menerbitkan aturan perizinan operasional rumah kos di wilayahnya.

Hal ini sebagai upaya mencegah indekos berubah fungsi menjadi penginapan dan hotel bagi wisatawan asing.

Peraturan ini diberlakukan sejak diundangkannya Peraturan Bupati (Perbub) Badung No 35 tahun 2019 pada Juni lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan, saat ini masyarakat yang mendirikan rumah kos hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) saja. Namun, untuk operasionalnya belum diurus.

"Jangan sampai rumah kos itu berubah fungsi operasionalnya menjadi rumah kos malah menjadi penginapan dan hotel. Sehingga kami akan keluarkan izin operasional rumah kos," katanya, Rabu.

Baca juga: Linglung di Bali, Bule Asal Rusia Diduga Telantar dan Kehabisan Uang

Agus mengaku, kini pihaknya masih dalam rangka mendata rumah kos yang sudah ada. Jadi, jika sudah ada IMB-nya maka diwajibakan untuk mengurus izin operasionalnya.

"Bagi masyarakat, rumah kos jika sudah difungsikan untuk disewakan wajib ada izin operasionalnya. Jangan sampai nanti operasionalnya berbeda," kata Agus.

Ada pun rumah kos yang wajib memiliki izin operasionalnya adalah yang memiliki lima hingga 15 kamar, baik sederhana maupun mewah.

Ia mengatakan, kategori rumah kos adalah yang disewakan secara bulanan. Jadi, tidak boleh rumah kos disewakan secara harian. Peraturan tersebut jelas melarang warga negara asing tinggal di rumah kos.

"Jadi tak boleh disewakan harian. Kalau harian sudah tak sesuai dengan izin yang dimiliki," tegasnya.

Adapun soal pajak untuk rumah kos, dalam Perbub tersebut tidak diatur. Namun, pajak bagi rumah kos sudah tertuang dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Kos yang dikenakan pajak adalah yang memiliki 10 kamar karena sudah dianggap seperti hotel.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung Agung Ray Suryawijaya mendukung penertiban rumah kos.

Menurutnya, saat ini memang marak rumah kos yang dialihfungsikan menjadi penginapan untuk wisatawan asing, Namun tidak membayar pajak penginapan.

"Wacana ini memang sudah lama didengungkan sejak lima tahun lalu. Ternyata rumah kos saat ini menjadi pesaing hotel," katanya, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com