Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Mahasiswa Jadi Tersangka, Unila Tunggu Proses Hukum hingga Pengadilan

Kompas.com - 09/10/2019, 15:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) masih menunggu perkembangan kasus hukum untuk menentukan status ke-17 tersangka terkait tewasnya mahasiswa Aga Trias Tahta (19).

Aga tewas saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala.

Dekan FISIP Unila Syarif Makhya mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus tersebut untuk bisa menentukan status kemahasiswaan 17 tersangka itu.

"Karena belum ada keputusan inkrah dan menunggu proses ini berjalan, terkait hak mereka sebagai mahasiswa," kata Syarif, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Kasus Mahasiswa Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala Unila, 17 Panitia Jadi Tersangka

Syarif mengatakan, pihak kampus akan kooperatif dengan pihak kepolisian selama proses hukum dilakukan.

Di sisi lain, menurut Syarif, mencuatnya kasus ini membuat Dekan FISIP Unila perlu mengkaji kembali keberadaan UKM pecinta alam di fakultas tersebut.

"Sudah dibekukan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, tidak ada lagi yang berkegiatan di pencinta alam FISIP," kata Syarif.

Seperti diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti Diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019).

Dalam Diksar yang digelar di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran itu, Aga diketahui sempat pingsan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Ungkapan Hati Para Pengungsi yang Ingin Kembali ke Wamena

Selain menyebabkan satu orang tewas, Diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk rumah sakit dan kini dirawat intensif.

Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

Kasus ini juga membuat pihak Dekan FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com