Penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.
"Kami akan terus kejar para pelaku. Tokoh-tokoh masyarakat juga mendukung penegakan hukum kepada para pelaku," ujar Paulus.
Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan 13 tersangka dalam kerusuhan di Wamena.
Masing-masing DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40).
Sementara 3 yang masih buron, yakni YA, P, dan MH.
Ketiganya diduga sebagai provokator kerusuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.