Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pelaku "Skimming" Nasabah Bank BNI, 2 WN Rumania Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2019, 14:19 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap dua warga negara asing asal Rumania berinisial GA dan SR usai terlibat kasus pembobolan data (skimming) nasabah Bank BNI di kota Makassar, Selasa (8/10/2019).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, pembobolan data ini bermula ketika pihak Bank BNI melakukan pemeriksaan berkala di dua mesin ATM BNI yang terletak di Jalan Hertasning dan Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Makassar. 

Dari pemeriksaan tersebut, Bank BNI kemudian menemukan alat skimming berupa deep insert skimmer di tempat card reader di mesin ATM.

"Setelah pihak bank melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap mereka. Keduanya ditangkap di Kecamatan Mariso," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Saldo Nasabah BRI Raib, Apa Itu Skimming dan Bagaimana Cara Menghindarinya?

Menurut Dicky, kedua warga Rumania ini juga memasang kamera tersembunyi di atas tombol pin ATM di beberapa mesin ATM di wilayah kota Makassar dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM atau debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.

Hal ini, kata Dicky, sudah dilakukan GA dan SR sejak kedatangannya di Makassar pada bulan September 2019 lalu.

"Hasil interogasi mereka memetakan lokasi-lokasi mesin ATM yang akan dipasangi skimming tersebut," tambah Dicky. 

Dia melanjutkan, untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka juga sudah membeli kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia.

Baca juga: Pasang Skimming di ATM Kuta Bali, WNA Bulgaria Ditangkap Polisi

Dengan cara ini, kedua tersangka menguras habis isi saldo nasabah bank.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki jumlah kerugian nasabah bank yang kartu ATM-nya dibobol oleh dua WNA tersebut.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden camera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua tersangka.

"Tersangka kita kenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," terang Dicky. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com