Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ditangkap KPK, Ini yang Harus Dilakukan Pemkab Lampung Utara

Kompas.com - 09/10/2019, 13:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ditangkapnya Bupati (non aktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sinyal pemkab Lampung Utara harus segera berbenah diri dan mengedepankan transparansi.

Pendapat itu disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Oki Hajiansyah Wahab.

Menurut Oki, Lampung Utara sebagai salah satu Kabupaten tertua di Lampung tentu harus berbenah usai penangkapan bupatinya oleh KPK beberapa waktu lalu.

Menurutnya momentum OTT tersebut justru harus dimanfaatkan untuk terus mendorong pemerintahan yang bersih, transparan dan juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar

“Selama ini kita memahami bahwa proyek-proyek pembangunan infrastruktur menjadi obyek paling rawan korupsi, karenanya transparansi menjadi mutlak untuk menghindari terjadinya korupsi," katanya, Rabu (9/10/2019).

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi ini menambahkan, OTT tersebut juga sekaligus membuktikan peran penting KPK yang tentu harus terus diperkuat bukan justru sebaliknya dilemahkan.

“Kita semua memahami bahwa ada banyak kendala penegakan hukum di daerah yang hal tersebut justru mampu dipecahkan oleh KPK dengan kewenangannya,” katanya.

Baca juga: Warga Syukuran Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Bagaimana dari Kacamata Sosiolog?

Sementara itu, Pemprov Lampung telah menunjuk wakil bupati Lampung Utara Budi Utomo sebagai pelaksana tugas (plt.) bupati.

Dalam surat bernomor 131.28/2795/02/2019 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi disebutkan Budi Utomo selaku wakil bupati ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati per tanggal 8 Oktober 2019, atau sehari setelah Agung resmi ditahan KPK.

Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Diketahui, Bupati (non aktif) Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah dinas bupati pada Minggu (6/10/2019) malam. OTT tersebut terkait proyek di dinas PU dan Dinas Perdagangan kabupaten setempat.

Agung kini ditahan di rutan KPK bersama tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com