KARANGANYAR, KOMPAS.com - Hampir separuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Jawa Tengah, menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke perbankan.
Mereka menggadaikan SK tersebut sebagai jaminan pinjaman uang.
Sekretaris DPRD Karanganyar Sujarno mengatakan, dari 45 anggota DPRD yang dilantik menjadi wakil rakyat periode 2019-2024, hampir separuhnya menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.
Menurut Jarno, menggadaikan SK pengangkatan ke bank merupakan hak dari masing-masing anggota DPRD dan merupakan hal yang wajar.
"Secara kepemilikan pribadi karena sesuatu hal dan perbankan membutuhkan jaminan kan tidak masalah. Penting kemampuan mengangsurkan ada," ujar Sujarno saat ditemui Kompas.com di DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Praktik Gadai SK Anggota Dewan, Demi Kebutuhan atau Perubahan Gaya Hidup?
Jumlah pinjaman yang diajukan anggota DPRD bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.