Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mahasiswa Tewas Saat Diksar UKM Cakrawala Unila, 17 Panitia Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/10/2019, 09:58 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus mahasiswa tewas saat diksar terus berlanjut. Polres Pesawaran menetapkan 17 panitia pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala sebagai tersangka atas tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, ketujuhbelas panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/10/2019) malam.

“Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sebanyak 17 orang panitia diksar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Popon, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Mahasiswa Unila Saat Diksar Mapala, Kantongi Barang Bukti hingga UKM Dibekukan

Gelar perkara itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ketujuhbelas panitia sejak Senin (7/10/2019) dan pendalaman pemeriksaan pada Selasa (8/10/2019).

Pendalaman pemeriksaan tersebut, kata Popon, lantaran ada beberapa hal yang hendak diverifikasi ulang dari panitia diksar dan alumni UKM Cakrawala.

Popon menambahkan, ketujuhbelas tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masih berstatus mahasiswa atau senior UKM Cakrawala yang masih kuliah bukan alumni.

“Setelah pendalaman (pemeriksaan), tidak ada keterlibatan alumni dalam peristiwa ini, tetapi senior yang masih berstatus mahasiswa,” katanya.

Baca juga: Kasus Mahasiswa Diksar Tewas Polisi Periksa Panitia dan Alumni UKM Cakrawala

Diketahui, Aga Trias Tahta meninggal dunia saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Aga diketahui sempat pingsan saat mengikuti diksar.

Selain menyebabkan satu orang tewas, diksar itu juga membuat dua orang peserta lain masuk dan dirawat intensif di rumah sakit.

Kasus ini juga membuat pihak Dekanat FISIP Unila membekukan UKM Cakrawala sampai waktu yang belum ditentukan.

Ibu tulis surat untuk Aga

Foto selembar surat yang ditujukan kepada mahasiswa Fisil Universitas Lampung (Unila) yang tewas saat diksar, Aga Trias Tahta (19) viral di media sosial. Surat yang ditulis oleh ibu Aga, Rosdiana (52) diposting oleh akun Facebook Eka Thirta Maharani, yang merupakan kakak Aga pada Selasa (1/10/2019) malam.Dok. Facebook Eka Thirta Maharani Foto selembar surat yang ditujukan kepada mahasiswa Fisil Universitas Lampung (Unila) yang tewas saat diksar, Aga Trias Tahta (19) viral di media sosial. Surat yang ditulis oleh ibu Aga, Rosdiana (52) diposting oleh akun Facebook Eka Thirta Maharani, yang merupakan kakak Aga pada Selasa (1/10/2019) malam.
Foto selembar surat yang ditujukan kepada mahasiswa Fisip Universitas Lampung (Unila) yang tewas saat diksar, Aga Trias Tahta (19) viral di media sosial.

Surat yang ditulis oleh ibu Aga, Rosdiana (52) diposting oleh akun Facebook Eka Thirta Maharani, yang merupakan kakak Aga pada Selasa (1/10/2019) malam.

Pada keterangan foto dituliskan, "Surat Ibu untuk Aga".

Kakak kandung Aga, Gani Dewantara membenarkan surat itu ditulis sendiri oleh Rosdiana.

Surat itu ditulis sehari setelah Aga dimakamkan di TPU Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Senin (30/9/2019).

“Iya, surat itu ditulis ibu sehari setelah Aga dimakamkan,” kata Gani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2019) pagi.

Baca juga: Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Dekanat FISIP Bekukan UKM Cakrawala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com