Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Budaya Gorontalo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda

Kompas.com - 09/10/2019, 06:26 WIB
Rosyid A Azhar ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh budaya Gorontalo ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Penyerahan sertifikat digelar di Istora senayan Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan kepada Gubernur Gorontalo yang diwakili Kepala Dinas Dikbudpora Ramlah Habibie oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tujuh budaya Gorontalo yang masuk WBTB yakni Upia Karanji (songkok dari alang-alang Mintu), Molonthalo (tujuh bulanan bagi ibu mengandung anak pertama), dan Mohundingo (gunting rambut bayi / aqiqah).

Baca juga: Kopiah Gus Dur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Ada juga Ilabo (makanan dari sagu), Tiliaya (makanan berbahan dasar santan dan gula aren), Tidi Lo O'ayabu (tari kipas), serta Tepa Tonggo (jenis permainan tradisional sepak dan jongkok).

Penetapan WBTB dari Direktorat Jenderal Kebudayaan ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Tahun 2019 ini kita mengusulkan 12 budaya sebagai warisan takbenda. Namun, setelah melalui berbagai tahapan maka hanya tujuh yang diakui oleh Kemendikbud," ucap Ramlah Habibie, dari rilis Humas Provinsi Gorontalo.

WBTB semua daerah ini ditetapkan pemerintah melalui proses yang cukup panjang.

Mulai dari kajian ilmiah, narasi pendukung, video dan dokumentasi serta sidang paparan dari masing-masing daerah.

"Kita juga diminta menghadirkan maestro dari ahli budaya untuk memperkuat usulan WBTB. Penetapan ini dilakukan untuk mendapat pengakuan dan dilindungi sebagai hak milik sehingga tidak ada pihak luar yang mengklaim" ujar dia.

Sejak tahun 2013 hingga 2019, sudah ada 30 budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTB.

Tahun 2013 ada satu yang ditetapkan yakni Molapi Saronde (tarian pernikahan), 2014 ada dua yaitu Tumbilotohe (pasang lampu minyak jelang idul fitri) dan Karawo (kain sulaman tangan).

Pada tahun 2015 ada Polopalo (alat musik dari bambu) dan Tanggomo (sastra lisan berirama).

Sementara untuk tahun 2016 ada Lohidu (pantun yang dilagukan), Tahuli (petuah lisan), Dayango (tarian mistis), Binthe Biluhuta (makan berbahan dasar jagung) dan Langga (bela diri tradisional).

Tahun 2017 ada lima budaya masuk WBTB, terdiri dari Wunungo (syair nasihat keagamaan), Palebohu (sanjak yang berisi nasihat, anjuran dan ajaran), Tuja'i (kata-kata sanjungan atau doa), Paiya Logungopoli (syair cinta muda-mudi), dan Tidi Lo Polopalo (tarian kerabat istana).

Baca juga: Kemendikbud Tetapkan 225 Warisan Budaya Takbenda

Tahun 2018 ada delapan budaya yang dicatat Kemendikbud yakni Dikili (tradisi perayaan maulid Nabi Muhammad SAW), Meeraji (tradisi perayaan Isra Miraj), Pulanga (prosesi pemberian gelar adat), Momeati (prosesi pembaiatan anak gadis), Molalunga (prosesi pemakaman).

Ada juga budaya Momuhuto (siraman anak gadis sebelum pembaiatan), Tolobalango (porsesi lamaran sebelum pernikahan), dan Banthayo Poboide (rumah adat).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com