Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT SSS Jadi Tersangka Karhutla Riau, Disebut Lalai dan Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Kompas.com - 08/10/2019, 22:33 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Yang pertama adalah Direktur Utama PT SSS bernama Efenezer Zadiman Halomoan Lingga, yang mewakili perusahaan.

Dan yang kedua, yakni AOH, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Manager Operasional PT SS. AOH sudah ditahan sejak, Senin (7/10/2019) malam.

Baca juga: Kejadian Langka, Ular Berkaki Ditemukan Mati di Lokasi Karhutla Riau

Sunarto menyebutkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pasal 98 ayat (1) ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling ringan Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kemudian Pasal 99 ayat (1) ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp 3 miliar," sebut Sunarto.

Sementara itu, terkait kasus karhutla PT SSS ini, Sunarto menyampaikan bahwa penyidik melakukan upaya penyidikan dan penanganan secara profesional.

"Penyidikan sudah melalui tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik, termasuk juga pemeriksaan 11 orang saksi ahli," tutup Sunarto.

Baca juga: Prihatin Kabut Asap, Kepala Sekolah Bacakan Puisi di Rakor Karhutla Riau

Sebagaimana diketahui, kebakaran hutan dan lahan milik PT SSS terjadi pada bulan Februari 2019 lalu di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kala itu, Kompas.com sempat melakukan peliputan langsung ke lokasi, terlihat kebakaran sangat besar dan sulit dilakukan pemadaman.

Kabut asap memenuhi lokasi kebakaran dan menyebar hingga ke permukiman warga.

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan BPBD hampir tiap hari berjibaku memadamkan api.

Pemadaman sulit dilakukan, karena terkendala air. Sementara kebakaran terus meluas membakar hutan dan semak belukar kering.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com