Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kematian Mahasiswa Unila Saat Diksar Mapala, Kantongi Barang Bukti hingga UKM Dibekukan

Kompas.com - 08/10/2019, 18:21 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19) mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), yang meninggal saat mengikuti diksar UKM pecinta alam Cakrawala pada Minggu (29/9/2019) lalu di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.

Pihak kepolisian daerah (Polda) Lampung sudah memeriksa 17 orang panitia dan dua orang alumni untuk mengungkap kematian Aga.

Sementara itu, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik (Fisip) Unila telah membekukan UKM tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Berikut ini fakta terbaru selanjutnya:

1. Polisi periksa 17 saksi dan dua alumni

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Asryad (Pandra) mengatakan, hingga pekan ini, penyidik Polres Pesawaran sudah memeriksa 17 orang panitia dan dua orang alumni.

Untuk saat ini, kata Pandra, yang sudah diperiksa adalah peserta diksar sebanyak 10 orang, termasuk yang sedang dirawat, orangtua korban Aga, para panitia dan alumni.

“Kasus ini kami menggunakan metode scientific crime investigation (CSI) yang dilakukan bertahap mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan visum et repertum,” kata Pandra, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Kasus Mahasiswa Diksar Tewas Polisi Periksa Panitia dan Alumni UKM Cakrawala

2. Polisi sudah kantongi barang bukti

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti, hasil olah TKP, dan keterangan para saksi.

Namun, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, akan disimpulkan setelah gelar perkara.

“Kita lihat nanti setelah ada kesimpulan, berapa jumlah tersangka dan peran masing-masing bagaimana,” kata dia.

Dia menambahkan, penyidik pun masih mendalami standar operasional prosedur (SOP) dan AD/ART UKM Cakrawala.

Baca juga: Viral Surat yang Ditulis Ibu dari Mahasiswa Unila yang Tewas Saat Diksar, Ini Isinya

3. UKM Cakrawala dibekukan

Setelah kejadian tewasnya Aga saat mengikuti diksar UKM Cakrawala di Padang Cermin, membuat Dekanat Fisip Unila membekukan UKM tersebut.

Pembekuan UKM pecinta alam itu termaktub dalam surat laporan Dekanat FISIP Unila bernomor 3933/UN26/6/DT/2019 yang ditujukan kepada rektor Unila.

Dalam surat yang ditandatangani Dekan FISIP Unila Prof Syarif Makhya itu disebutkan UKM Cakrawala dibekukan per tanggal 7 Oktober 2019.

“Semua kegiatan UKM Cakrawala dihentikan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Syarif, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Dekanat FISIP Bekukan UKM Cakrawala

4. Mahasiswa yang terbukti bersalah akan diberhentikan

Menurut Syarif, pihak dekanat juga akan memberikan surat edaraan kepada seluruh mahasiswa bahwa UKM Cakrawala sudah resmi dibekukan.

Pembekuan ini, tambahnya, adalah salah satu upaya FISIP Unila sebagai bentuk respons dan agar tidak terulang lagi kasus yang sama.

Selain itu, Syarif juga memastikan mahasiswa yang nanti terbukti bersalah terkait kasus ini akan diberhentikan (DO).

Baca juga: Aga Tewas Saat Diksar, Mahasiwa Fisip Unila Desak Pihak Kampus Bertanggung Jawab

Sumber: KOMPAS.com (Tri Purna Jaya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com