Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya "Anak Nongkrong" dengan Celurit, 3 Anggota Geng Ini Ditahan

Kompas.com - 08/10/2019, 15:38 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

Dikatakan, khusus untuk tersangka IM langsung diproses karena masih di bawah umur.

"Dia diamankan di rumahnya Banyumanik Semarang beserta barang bukti celurit," kata Rifeld.

Sementara tersangka DPN saat ini terus diburu petugas. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No.12/1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com