Dikatakan, khusus untuk tersangka IM langsung diproses karena masih di bawah umur.
"Dia diamankan di rumahnya Banyumanik Semarang beserta barang bukti celurit," kata Rifeld.
Sementara tersangka DPN saat ini terus diburu petugas. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat No.12/1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.