Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tahan Manajer Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Kompas.com - 08/10/2019, 13:16 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Riau menahan manajer perusahaan sawit PT SSS, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Yang kita tahan berinisial AOH sebagai  pekerja (manajer) di PT SSS," ujar Direskrimsus Polda Riau AKBP Andri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/10/2019),

AOH ditahan sejak Senin (7/10/2019) malam setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik.

Namun, Andri belum menjelaskan secara detail mengenai penahanan terhadap AOH, karena akan disampaikan dalam konferensi pers yang diagendakan siang ini.

Baca juga: Harta Karun di Lokasi Karhutla Peninggalan Sriwijaya? Para Ahli Bilang Belum Tentu

Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus karhutla.

Penetapan tersangka PT SSS diumumkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (sekarang digantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi), Jumat (9/8/2019).

Perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini dinilai lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran.

Sehingga, lahan perusahaan terbakar dengan luas sekitar 150 hektar pada Februari 2019.

Baca juga: Cerita Komunitas Barang Antik Temukan Guci Berisi 50 Kg Koin di Bekas Lokasi Karhutla

Kebakaran gambut itu menyebabkan wilayah Pelalawan diselimuti kabut asap.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau saat itu memeriksa beberapa orang saksi dari petinggi PT SSS, berinisial EE, SG, dan AOH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com