Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diculik dan Diperkosa 3 Pria, AI Dipaksa Jadi PRT di Jakarta

Kompas.com - 08/10/2019, 07:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

Al kemudian kemudian disekap dan diperkosa tiga pelaku di rumah JR (54) di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.

Salah satu pelaku, AH merupakan paman korban.

Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan

 

Para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com