Al kemudian kemudian disekap dan diperkosa tiga pelaku di rumah JR (54) di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Salah satu pelaku, AH merupakan paman korban.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan
Para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.