KUPANG, KOMPAS.com - Tim Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial WA (29), karena memerkosa RB (25), seorang gadis difabel (bisu dan tuli).
"Pelaku pemerkosaan ini bekerja sebagai portir di Bandara El Tari Kupang," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019) malam.
Baca juga: Seorang Gadis Diculik dan Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Pelaku Paman Korban
Pelaku ditangkap Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dari pemeriksaan, WA memerkosa RB pada Januari 2018 lalu sebanyak empat kali.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam rumah WA di Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Saat itu, korban RB yang bekerja sebagai tukang cuci di rumah WA, sedang mencuci pakaian, kemudian ditarik paksa ke dalam kamar dan disetubuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.