Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku. Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan
JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.