Karena perbuatan sang ayah, korban pun hamil dua bulan.
Mirisnya lagi, selain dicabuli oleh ayah kandungnya, korban juga dicabuli oleh kawan ayah korban atas persetujuan S.
Korban terpaksa menuruti semua keinginan pelaku lantaran takut aib nya disebar ke keluarga ibunya.
Karena tak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, korban pun melapor ke Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan kawannya sudah kita tangkap. Saat ini keduanya menjalani proses hukum di PPA Polres Banjarbaru," ujar Aryansyah.
Baca juga: Selain Diperkosa Ayah Tiri, Remaja yang Diusir Ibu Kandung karena Dituduh Pelakor Sering Dikasari
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarbaru.
Keduanya akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.