Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan 6 Pelaku Alami Trauma, Butuh Pendampingan Psikologis

Kompas.com - 07/10/2019, 21:53 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

"Kami masih menemukan sistem hukum yang tidak berkeadilan pada korban ketika dalam tahap pelaporan, dimana harus adanya saksi dalam bukti yang diajukan korban kekerasan seksual. Meskipun telah ada 2 alat bukti dari korban yaitu Keterangan Korban dan Surat Hasil Pemeriksaan dari Dokter berupa visum et repertum," jelasnya.

Baca juga: Staf Sekolah Coba Gugurkan Janin Siswi Korban Perkosaan Temannya

Negara harus hadir

Maka dari itu, lanjut Ayu, negara harus hadir dalam perlindungan untuk korban kekerasan seksual.

Karena korban tidak hanya membutuhkan pendampingan bantuan hukum dan pemulihan psikologis namun agar korban juga dapat bermasyarakat kembali tanpa adanya stigma negatif pada dirinya.

"Saat ini memang kami belum melakukan investigasi terkait kasus perkosaan tersebut. Namun kami berharap pemerintah segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagai bentuk pencegahan dan penanganannya. Karena merupakan subtansi hukum nasional yang secara khusus mengatur tentang penegakan hukum kekerasan seksual," pungkasnya.

Baca juga: 5 Fakta Baru Bencana Sulteng, Instruksi Jokowi hingga Anak Korban Perkosaan di Pengungsian

Enam pelaku

Sementara itu, terpisah Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso mengatakan saat ini enam pelaku kasus perkosaan tersebut masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik.

Mereka punya peran masing-masing sehingga polisi mengenakan pasal berbeda.

"Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya," kata Suradi.

Untuk pelaku berinisial CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.5

Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing.

Baca juga: Bebaskan Anak Korban Perkosaan, Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Diapresiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com