Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tersangka Rusuh Kota Jayapura Dipindah ke Kaltim, Ini Sebabnya

Kompas.com - 07/10/2019, 21:40 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polda Papua telah memindahkan tersangka kerusuhan di Kota Jayapura ke Kalimantan Timur untuk menjalani persidangan.

Wakapolda Papua Brigjend Polisi Yakobus Marjuki mengatakan, alasan pemindahan para tersangka demi situasi keamanan di Papua tetap kondusif.

"Ini demi situasi kamtibmas di Papua," kata Yakobus di Timika, Senin (7/10/2019).

Saat ini situasi kamtibmas secara umum di Papua sudah kondusif. Wamena yang sebelumnya dilanda kerusuhan bahkan aktivitas perekonomian dan persekolahan sudah mulai berjalan.

"Secara umum situasi keamanan di Papua kondusif," ujarnya.

Baca juga: Cerita Mencekam Warga Banten di Wamena, Menunggu 6 Hari untuk Dievakuasi ke Jayapura

Polda Papua telah memindahkan tujuh tersangka kerusuhan Kota Jayapura, ke Kalimantan Timur.

Saat ini, proses hukum mereka dilanjutkan di Mapolda Kalimantan Timur.

Para tersangka yang dipindahkan yakni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Agus Kossay, Ketua KNPB wilayah Mimika, Steven Itlay. 

Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Buchtar Tabuni, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alexander Gobai, Fery Kombo, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Buchtar Tabuni, ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.

Sedangkan Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September.

Baca juga: Pasca-kerusuhan Wamena: Puskesmas Dibatasi Sampai Jam 12 Siang hingga Tambahan Dokter dari Jayapura dan Makassar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com