KOMPAS.com - Seorang pria beristri di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama AAN (30) diamankan aparat kepolisian Polres HSU di sebuah rumah di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel.
AAN diamankan petugas kepolisian karena telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur sejak awal September 2019.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya membujuk korban untuk kabur.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyentubuhi korban beberapa kali selama dalam pelariannya bersama korban.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Komaruddin mengatakan, ditangkapnya korban karena adanya laporan dari ibu korban yang tak terima anak gadisnya masih duduk di SMP dibawa kabur tersangka.
Sambung Komaruddin, korban dibawa kabur tersangka sejak awal September.
"Dari awal September korban dibawa oleh tersangka ke Kotabaru untuk bersembunyi, yang melaporkan ibu korban yang tak terima anaknya dibawa kabur," ujarnya saat dihubungi Senin (7/10/2019).
Baca juga: Pria Beristri Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Diakui Komaruddin, pihaknya kesulitan untuk menangkap tersangka karena selalu berpindah-pindah tempat.
Agar keberadaannya sulit diketahui, oleh tersangka korban dibawa ke Kabupaten Kotabaru, yang jaraknya cukup jauh dai HSU.
Selama sebulan tersebut, tersangka dan korban sering berpindah-pindah tempat.
Namun, saat keberadaan tersangka terendus, polisi lantas bergerak cepat menangkap tersangka di tempat persembunyian.
Polisi menangkap tersangka saat berada di sebuah rumah di Desa Panjampang, Simpur, Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel.