Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Dibebaskan Hakim, Polisi Tangkap Lagi dan Selidiki Ulang

Kompas.com - 07/10/2019, 16:19 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polres Aceh Utara memulai penyidikan ulang kasus pemerkosaan dengan tersangka J (24), warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kali ini, penyidik menggunakan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya menyebutkan, hakim dalam kasus tersebut meminta agar disidik ulang menggunakan rujukan qanun, bukan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Maka penyidikannya diulang. Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15),” sebut AKP Adhitya, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Sumur Ajaib di Cianjur Ini Tak Pernah Kering meski Kemarau, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal M Assegaf menyebutkan, setelah penyidikan di polisi selesai, maka selanjutnya jaksa akan memproses penuntutan di Mahkamah Syariah.

“Ke depan, akan kita koordinasi dengan Mahkamah Syariah dengan merujuk qanun,” kata Rukhsal.

Sedangkan, Herliana, pengacara dari tersangka J menyatakan, hingga kini keluarga belum menerima surat penahanan.

Adapun, J langsung ditangkap oleh polisi pasca dinyatakan bebas oleh hakim.

“Saya diskusi dulu dengan J. Senin nanti kita putuskan langkah hukumnya,” kata Herliana.

Sebelumnya diberitakan J ditangkap setelah baru satu menit keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menyatakan tidak berhak menyidangkan kasus itu, karena seharusnya dakwaan merujuk pada qanun, bukan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap I (15) pada 14 Juni 2019 lalu di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Pria Asal Jakarta Diduga Bunuh Diri di Bali, Tinggalkan Wasiat Berbahasa Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com