Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Terdakwa Tambang Ilegal Divonis Bebas, Gakkum LHK Lapor ke KY

Kompas.com - 07/10/2019, 10:47 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan menyesalkan vonis bebas terhadap PT Laman Mining, terdakwa pelaku tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menurut Gakkum LHK, putusan tersebut bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum perkara pertambangan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah pidana denda Rp 37,5 miliar dan pidana tambahan pencabutan izin usaha.

Baca juga: 1 Lagi Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng

JPU meyakini, PT Laman Mining telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

PT Laman Mining didakwa melanggar Pasal 89 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Seharusnya putusan majelis hakim sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum," kata Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan Subhan, Senin (7/10/2019).

Subhan mengatakan, sebelum melakukan penyidikan, Balai Gakkum telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPKH Wilayah III Pontianak, dan instansi terkait lain di pusat ataupun daerah.

Laporkan ke Komisi Yudisial

Subhan mengkhawatirkan, putusan seperti ini menjadi modus bagi korporasi lain untuk melakukan kegiatan yang sama, serta cenderung untuk melanggar dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait putusan itu, Balai Gakkum juga akan melaporkan hasil persidangan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Komisi Yudisial di Jakarta.

Baca juga: KLHK Segel Lahan Perusahaan Sawit Asal Singapura di Sumsel

Hal itu dalam rangka mendukung upaya hukum selanjutnya yang dilakukan jaksa penuntut umum, yakni tingkat kasasi.

"Kita tidak mau dalam penegakan hukum hanya efek jera dikenakan bagi pelaku perorangan, tetapi dalam perkara kejahatan di bidang lingkungan dan kehutanan terhadap korporasi harus ditegakkan," ucap Subhan.

Sebelumnya, PT Laman Mining, terdakwa dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi di Kalimantan Barat, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, PT Laman Mining melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

Berdasarkan itu, pengadilan melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum.

Keberadaan PT Laman Mining juga dianggap memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar lokasi pertambangan.

Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa PT Laman Mining dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, menetapkan mengembalikan barang bukti kepada pemilik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com