Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Kapal yang Ditenggelamkan Susi Selama Menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 07/10/2019, 06:12 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, sebanyak 558 kapal sudah ditenggelamkan selama Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Agus menyebutkan, selama ini ribuan kapal dari negara asing sudah memasuki perairan Indonesia secara ilegal.

Selain mencuri ikan, mereka juga menyelundupkan narkoba, mengambil satwa yang dilindungi, dan memakai bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari Indonesia.

"Jadi dari penenggelaman kapal ini, nilai aset Indonesia yang berhasil diselamatkan sebanyak ratusan triliun rupiah," kata Agus, saat mendampingi Susi menenggelamkan 21 kapal di perairan Tanjung Datuk, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019).

Baca juga: Menteri Susi: Tiga, Dua, Satu, Tenggelamkan!

Terkait 21 kapal yang ditenggelamkan pada Minggu (6/10/2019), Agus menyampaikan bahwa puluhan kapal itu berasal dari Vietnam, Thailand dan negara-negara terdekat lainnya.

Namun, mayoritas adalah kapal dari Vietnam.

"Kapal-kapal itu terbukti mencuri ikan di perairan kita," ujar Agus.

Penenggelaman kapal dilakukan dengan melubangi kapal dan kemudian diberi pemberat agar proses penenggelaman berjalan cepat.

Penenggelaman kapal tidak dilakukan dengan cara diledakkan. Hal itu demi menjaga ekosistem laut. (Farid Assifa)

Baca juga: Menteri Susi: 20 Oktober Saya Berakhir, Menarik Melihat Setelahnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com