Perkara gugatan Mulan Jameela cs, harusnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi bukan di pengadilan negeri.
"Saya yakin hakim pasti mengerti Undang-undang Pemilu. Harusnya perkara itu diputuskan di MK, hakim sudah melampaui kewenangannya," kata Fahrul.
Alasan ketiga, berkas putusan yang terkesan disembunyikan dan tidak dipublikasikan secara terbuka.
"Biasanya semua berkas putusan bisa diakses di website dan didowload, tapi perkara ini, saya minta ke PN Jaksel saja sampai dua hari, itupun harus marah dulu. Kesannya perkara ini disembunyikan," ujar Fahrul.
Fahrul yakin dengan dasar-dasar alasan yang akan disampaikan tersebut hakim akan mendapatkan sanksi, meski tidak akan bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan dalam gugatan Mulan Jameela cs.