Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Probolinggo, Polisi Periksa Ketua DPC Gerindra
Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.
"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).
Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.
"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Politikus Gerindra Probolinggo Minta Tak Ditahan
Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.