Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Fokus di Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Resmi Mundur dari PAN

Kompas.com - 05/10/2019, 14:11 WIB
Perdana Putra,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Desas desus politisi muda Faldo Maldini hengkang dari Partai Amanat Nasional (PAN) terjawab sudah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN itu secara resmi mengajukan surat pengunduran ke DPP PAN tertanggal 3 Oktober 2019 lalu.

"Benar, saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader PAN," kata Faldo Maldini yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Akui Ingin Maju Pilgub Sumbar, Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Faldo menyebut, salah satu alasan utamanya mundur dari PAN adalah ingin fokus menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Barat 2020.

Faldo mengaku juga sudah berkonsultasi dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Suparno.

"Saya sudah konsultasi dua kali dengan pak Zulkifli Hasan dan tiga kali dengan pak Eddy Suparno,” kata politisi asal Pesisir Selatan, Sumbar itu

Dalam surat pengunduran dirinya, Faldo menyebut PAN sudah memberikan ruang berkembang baginya dalam memulai karier politik dari bawah.

"Saya sudah mengenal tanggungjawab politik sebagai kader politik yang mewakili nilai-nilai yang diyakini," jelasnya.

Menurut dia, keputusan yang diambilnya guna menghindari kegaduhan politik setelah adanya dukungan dari partai politik lain kepadanya untuk mencalonkan diri pada Pilkada.

Sebelumnya, isu Faldo Maldini pindah partai ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari PAN sudah lama mencuat.

Baliho besar Faldo bertuliskan Sumangaik Baru berlatar belakang PSI sudah muncul di sejumlah titik di Sumbar.

Selain itu, iklan di media massa juga sudah muncul untuk mempertegas keinginan Faldo maju di Pilkada Sumbar 2020.

Selain itu, Faldo juga sedang menunggu jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra tentang syarat minimal usia calon kepala daerah.

Dalam UU Pilkada tersebut, syarat minimal cagub/cawagub adalah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati/calon wakil bupati.

Faldo saat ini berusia 29 tahun, bertepatan dengan pendaftaran calon pada Pilkada 2020 di Sumbar, umur Faldo kurang dua hari.

Faldo sebelumnya gagal sebagai calon anggota legislatif DPR dari PAN di daerah pemilihan Jawa Barat V.

Saat Pilpres 2019, dia menjadi salah satu juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com