Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan Nenek Sebatang Kara di Magetan agar Punya KTP

Kompas.com - 05/10/2019, 11:46 WIB
Sukoco,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com  -  Lebih dari 10 tahun tak memiliki kartu identitas karena dokumen pindah domisili yang dimilikinya hilang, Mbah Siah (85) harus mengurus kembali sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan lahir.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan Andik Purnawirawan saat ditemui dikantornya mengatakan, surat keterangan lahir nantinya berfungsi untuk melacak data terkait yang bersangkutan.

"Itu untuk ngecek di sini apakah terhapus. Kalau masih ada kami akan memberikan surat pindah yang dituju," ujarnya Jumat (4/10/2019).

Andik menambahakn, jika data tidak ditemukan, maka Mbah Siah harus mengurus surat keterangan domisili dan surat kenal lahir dari desa Kleco di mana selama lebih dari 10 tahun Mbah Siah menumpang hidup.  

Jika data yang diperlukan sudah dinyatakan benar, maka Dinas Kependudukan Kabupaten Magetan akan memberikan identitas baru kepada nenek sebatangkara tersebut.

Baca juga: Tak Punya KTP, Nenek yang Hidup Sebatang Kara Ini Tak Pernah Dapat Bantuan

Mbah Siah juga harus membuat surat pernyataan bahwa dirinay belum pernah terdata di daerah lain.

"Di form KK itu tanda tangan RT, RW, kepala desa dan camat. Kerena identitas baru harus mengetahui RT," kata Andik.

Permaslahan warga yang tidak memiliki identitas, menurut Andik, sudah dilakukan sosialisasi kepada kepala desa agar membuat surat kepada dinas terkait warganya yang tidak memiliki identitas, belum melakukan perekaman, maupun orang dengan gangguan kejiwaan yang belum ber-KTP.

"Sudah kami sosialisasikan, tapi pihak desa jarang melapokan," ucapnya.

Sebelumnya, Mbah Siah (85) yang yang hidup sebatang kara terpaksa mengais rezeki dengan menjadi pemungut sisa-sisa panen padi maupun kacang di sawah milik warga yang panen.

Baca juga: Mari Bantu Nenek Sadinah, Hidup Sebatang Kara Terpaksa Jual 3 Sendok demi Makan

Selama lebih 10 tahun terkahir Mbah Siah menumpang hidup kepada Sunarti, warga Desa Kleco.

Selama lebih dari 10 tahun pula Mbah Siah tak memiliki KTP karena dokumen pindah domisili yang dimilikinya hilang sehingga nenek sebatangara tersebut tak pernah tersentuh bantuan dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com