Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagar di Area Sirkuit MotoGP Telah Dibuka Warga

Kompas.com - 05/10/2019, 08:48 WIB
Idham Khalid,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Lombok Tengah telah membuka pagar yang dipasang sebelumnya di area sirkuit MotoGP sehingga membuat pengerjaan sirkuit sedikit tersendat.

Alus Damiaha selaku anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta menyebutkan, pemagaran yang dilakukan oleh warga pada Senin (30/9/2019) lalu telah dibuka masyarakat karena mendapat pertanggung jawaban dari pihak Pemda Lombok Tengah yang akan menangani persoalan lahan.

“Benar warga sudah membuka pagar di area Sirkuit MotoGP, warga yang membuka sendiri pagarnya, karena sudah mendengar arahan mediasi dengan pihak Pemda, bahwa persoalan lahan Pemda sanggup untuk bertanggung jawab,” ungkap Alus dikonfiramasi, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Pagari Lahan Sirkuit MotoGP, 3 Warga Diperiksa Polisi

Alus menyebutkan, pada saat pertemuan pada Kamis di Kantor Bupati Lombok Tengah, masyarakat telah melakukan musyawarah yang disampaikan langsung oleh Bupati Suhaili Fadil Tahir.

“Kemarin kamis yang menemui kami itu ada pak bupati, Sekda, dan mereka sudah bertanggung jawab terhadap persoalan lahan ini,” ungkap Alus.

Sebagai perwakilan masyarakat, Alus  menyampaikan, tidak ada niat warga menghalau atau tidak mendukung pemerintah untuk mengembangkan sirkuit MotoGP. Namun, warga berharap jangan sampai terlalu cepat mengambil tindakan secara hukum.

“Saya mewakili atas nama masyarakat, perlu digaris bawahi, bahwa tidak ada niatan masyarakat untuk menolak pembangunan sirkuit, tapi jangan sedikit-sedikit diselesaikan secara hukum, padahal kita bisa selesaikan secara musyawarah,” tegas Alus.

Sebelumnya Pihak ITDC sebagai pengelola menilai, masyarakat telah melakukan penghentian sepihak.

Baca juga: Tanggapan ITDC Terkait Aksi Pemagaran di Area Sirkuit MotoGP di Lombok

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC Miranti N Rendranti menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut.

Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.

"Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng," ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

ITDC berharap pola ini tidak berlanjut, karena berpotensi menyebabkan penundaan bahkan keterlambatan penyelesaian pembangunan sirkuit.

Kemudian, ITDC memastikan bahwa dalam setiap kegiatan yang dilakukan selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan proses persiapan konstruksi sirkuit yang tengah berlangsung saat ini dilaksanakan pada lahan yang sudah masuk dalam HPL ITDC dan berstatus clean and clear. Kami tidak akan membangun di lahan yang belum memiliki status hukum yang tetap," kata Miranti.

Selain itu, untuk warga yang memiliki hak atas tanah di dalam kawasan, ITDC akan memberikan ganti rugi sesuai nilai appraisal, sepanjang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum.

Selanjutnya, apabila terdapat klaim dari warga mengenai tumpang tindih kepemilikan tanah dengan HPL ITDC, maka penyelesaian atas klaim tersebut harus melalui jalur gugatan di pengadilan.

Miranti mengatakan, ITDC mengharapkan dukungan dari semua pihak, agar proyek nasional kebanggaan warga NTB yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, bisa berjalan lancar dan dapat segera terwujud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com