Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kursi Bupati Lowong, Pemkab Mojokerto Tunggu Petunjuk Gubernur dan Mendagri

Kompas.com - 04/10/2019, 22:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

 

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kursi Bupati Mojokerto Jawa Timur, saat ini masih lowong.

Itu terjadi setelah Bupati Mojokerto Musthofa Kemal Pasha nonaktif karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Bupati Mojokerto ditahan KPK pada Senin (30/4/2018) dan membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Sejak Musthofa ditahan KPK, kepemimpinan di Pemkab Mojokerto dipegang oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang, Rumah Orangtua dan Aset Tanah Bupati Mojokerto Nonaktif Disita KPK

Oleh KPK, Musthofa dijerat dengan tiga kasus. Salah satu kasus yang menjeratnya sudah divonis pengadilan dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehubungan dengan status hukum Musthofa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus gratifikasi perizinan tower, kursi Bupati Mojokerto diperkirakan bakal segera terisi.

Informasi yang diterima Kompas.com, Pemkab Mojokerto sudah mengirimkan surat terkait putusan hukum yang disandang Musthofa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pengiriman surat yang akan berimplikasi pada pengisian kursi Bupati Mojokerto yang lowong tersebut disertai dengan salinan putusan pengadilan tingkat pertama, hingga putusan pengadilan tinggi.

Jabatan Bupati Mojokerto yang lowong setelah ditinggal Musthofa, diperkirakan akan diisi oleh Pungkasiadi yang kini menjadi Wakil Bupati Mojokerto.

Namun, menanggapi pengisian kursi Bupati Mojokerto, Pungkasiadi menyatakan masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Posisinya untuk hal itu (pengisian kursi Bupati), kami pasrah kepada kepada Gubernur dan Mendagri. Saya kan posisinya menjalankan perintah dari negara," kata Pungkasiadi saat ditemui Kompas.com di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Tower Mantan Bupati Mojokerto, Penyuap Sebut Dirinya Korban Pemerasan

Jika nantinya ditetapkan sebagai Bupati Mojokerto menggantikan Musthofa dan dilantik pada Oktober ini, Pungkasiadi akan menjabat selama 16 bulan.

Jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021. Dengan lama jabatan yang kurang dari 18 bulan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto itu diperkirakan tidak akan memiliki wakil bupati.

"Insya Allah begitu kalau menurut aturan. Tapi saya belum tahu persis untuk soal itu (pengisian wakil bupati), kapan saya dilantik (jadi Bupati) juga belum tahu. Kita tunggu seperti apa petunjuk dari Gubernur dan Kemendagri," jelas Pungkasiadi.

Lowongnya kursi Bupati Mojokerto terjadi setelah Musthofa Kemal Pasha nonaktif karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Oleh KPK, Musthofa dijerat dengan 3 kasus.

Ketiga kasus yang menjerat Musthofa, yakni kasus gratifikasi perizinan tower. Kasus tersebut sudah divonis pengadilan dan kasasi yang diajukan MKP ditolak.

Adapun kasus lain yang menjerat Bupati Mojokerto tersebut, yakni kasus gratifikasi proyek jalan dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua kasus tersebut, proses hukumnya masih berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com