Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.
Dorfin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, yang akhirnya menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.
Dorfin mengakui pernah kabur dari sel Polda NTB pada 20 januari 2019. Dia ditangkap pada 1 Februari setelah 12 hari kabur ke hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.
Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.