Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INSA Tolak Revisi UU Pelayaran, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/10/2019, 17:52 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum layak direvisi.

Salah satu alasannya, UU belum berlaku genap 10 tahun dan masih banyak aturan turunannya yang belum dilaksanakan.

"Undang-undang penerbangan saja sudah 20 tahun dilaksanakan tapi belum pernah direvisi, sementara UU Pelayaran akan direvisi, padahal banyak aturan turunannya yang belum dilaksanakan," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto usai menghadiri diskusi INSA di Surabaya, Jumat (4/10/2019).

Baca juga: Ketua INSA Irit Bicara Usai Pemeriksaan Kasus Suap Dirjen Hubla di KPK

Dia juga mempertanyakan rencana pemerintah akan merevisi UU Pelayaran, karena pengusaha pelayaran merasa belum ada keluhan tentang UU tersebut.

"Jika undang-undang itu diberlakukan untuk kita pengusaha, harusnya kita yang lebih dulu mengusulkan revisi, tapi rencana revisi malah bukan dari pengusaha, ini yang membuat kami curiga," kata Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto usai menghadiri diskusi INSA di Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Sekjen INSA, Budhi Halim menambahkan selama hampir 10 tahun, UU Pelayaran belum dilaksanakan secara penuh, khususnya pasal 56-57 tentang pemberdayaan akses keuangan industri pelayaran yang merupakan tugas pemerintah.

"Pemerintah sama sekali belum melaksanakan fasilitas pemberdayaan keuangan untuk industri pelayaran, belum lagi soal angkutan dan kontrak jangka panjang," terangnya.

Pengusaha pelayaran menurut dia juga belum pernah mengeluh tentang regulasi dalam UU Pelayaran. Seharusnya menurut dia, UU Pelayaran direvisi berdasarkan keluhan pelaku usaha pelayaran.

Baca juga: INSA Keluhkan Pengenaan Tarif Pelabuhan kepada Pelayaran

Asas Cabotage

Budhi mengkhawatirkan, revisi pelayaran juga mengancam asas cabotage yang selama ini dianut dalam sistem usaha pelayaran di Indonesia.

"Saya khawatir jika dalam revisi nanti memperbolehkan masuk kapal berbendera asing, maka perlu dipertanyakan siapa yang berkepentingan," jelasnya.

Dalam pasal 8 UU Pelayaran 2008 pasal 8 dijelaskan, jika pelayaran domestik antara pelabuhan dan antar pulau, wajib diangkut oleh kapal nasional berbendera Indonesia.

"Dalam butir kedua juga tegas dijelaskan jika kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan barang antar pulau dan antar pelabuhan," tegasnya.

Asas cabotage kata dia adalah harga mati dan merupakan bentuk kedaulatan negara.

"Jika ada orang yang ingin merevisi undang undang khususnya yang berupaya menghapus cabotage, dia adalah pengkhianat bangsa," jelasnya.

Baca juga: Industri Pelayaran Tumbuh, INSA Dorong Ada Badan Penegak Hukum di Laut

Tolak revisi UU Pelayaran

INSA kata dia, saat diundang dengar pendapat tentang revisi UU Pelayaran dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu sudah tegas menyatakan menolak revisi UU Pelayaran.

Dia yakin, dengan kemampuan kapal nasional saat ini, Indonesia tidak lagi membutuhkan kapal asing.

"Pada tahun 2000 an, jumlah kapal nasional sekitar 6 ribuan, sekarang sudah mencapai 24 ribu. Sementara perusahaan pelayaran dari 1000 perusahaan sekarang 4000 perusahaan," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com