Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Masih Buron, Ini Perannya

Kompas.com - 04/10/2019, 17:47 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tukul dan Pandiangan saat ini menjadi orang yang paling dicari Tim Pegasus Polrestabes Medan dalam kasus pencurian uang Rp 1.6772.987.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (9/9/2019). 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (4/10/2019) mengatakannya kepada wartawan.

Pelaku pencurian uang di dalam mobil yang diparkirkan di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara tersebut berjumlah enam orang.

Empat orang di antaranya adalah Niksar Sitorus (36), warga Parbuluan, Kabupaten Dairi; Niko Demos Sihombing alias Nika (41), warga Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), warga Siborong-borong, Kabupaten Humbahas; dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39), warga Helvetia Medan. 

"Lagi penyelidikan di mana orangnya," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, saat ditemui, Kamis (4/10/2019).

Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang, Gubernur Nonaktifkan 3 Pejabat

Peran dua buron

Dalam aksi mereka, Tukul berperan memantau korban dari Bank Sumut dan mengikuti sampai ke kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, Tukul juga yang mengecek posisi tas korban di dalam mobil lalu ia merusak kunci pintu mobil. Sementara yang mengambil tas berisi uang adalah Niko. 

Peran Pandiangan adalah menutupi arah pandangan saat aksi dilakukan. Dia berada di dalam mobil Avanza warna hitam bersama Nisar.

Dari hasil kejahatan, kedua DPO Tukul dan Pandiangan itu mendapatkan bagian masing Rp 350 juta rupiah.

"Kita masih kejar orangnya," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Dibawa Kabur 6 Pencuri

Penangkapan 4 pelaku

Diberitakan sebelumnya, penangkapan para pelaku, dimulai pada hari Jumat (20/9/2019) sekitar pkl. 17.00 WIB.

Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jatanras dan Pers Timsus mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau, Kota Pekanbaru. 

Sesampainya di Pekanbaru satu hari kemudian, para pelaku sudah kabur ke Jambi. Dilakukan pengejaran ke Jambi, kemudian diketahui lagi para pelaku kabur ke Riau. 

Pada hari Minggu (22/9/2019) pelaku Niksar Sitorus berhasil diamankan. Ia mengaku melakukan pencurian bersama pelaku lainnya.

Kemudian Senin (23/9/2019) diamankan pelaku Niko dan Musa di Duri, Riau. Pada hari Selasa (24/9) kemudian diamankan pelaku Indra. 

Baca juga: Terungkap, Peran Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 Miliar

Hukuman 7 tahun penjara

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita berbagai barang bukti, sisa uang Rp 116.428.000 yang amankan dari keempat tersangka. 

Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi; surat tanah; sepeda motor; ponsel dan lainnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com