Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Istri Polisi Digerebek Suaminya Berduaan, Penyidik Pastikan Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 04/10/2019, 16:56 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus istri polisi yang digerebek suaminya saat berduaan dengan seorang dokter di Kota Mojokerto, Jawa Timur, beberapa hari lalu, sudah naik pada tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota, memastikan terdapat unsur pidana dari kasus dugaan perbuatan asusila tersebut.

Adanya unsur pidana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua petugas medis yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto itu.

Pada Selasa (1/10/2019), MAD, istri anggota Polri di Polres Mojokerto, yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto, digerebek suaminya sendiri.

Baca juga: Bidan Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Mojokerto Terancam Dipecat

Saat itu, MAD kepergok sedang berduaan dengan pria lain, di dalam kamar sebuah rumah di kompleks perumahan elit di Kota Mojokerto.

Adapun ARP, pria yang kepergok bersama MAD, merupakan dokter spesialis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Dari penyelidikan, sekarang sudah tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui kantornya, Jumat (4/10/2019).

Ade Warokka menuturkan, pihaknya belum menetapkan status tersangka. Meski demikian, pihaknya memastikan adanya unsur pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh MAD dan ARP.

"Sekarang kami akan lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil visum dan SOAP. Unsur pidananya sudah ada,  dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dan Ayat 2," ujar dia.

Untuk penetapan status tersangka, lanjut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang beberapa saksi serta melakukan gelar perkara 

Penyidik, lanjut dia, sudah mendapatkan bukti tambahan berupa hasil visum dan SOAP. Meski enggan membeberkan hasilnya, namun Warokka memastikan jika hasilnya sudah dikantongi penyidik.

"Hasil (visum) yang pasti ada dan itu akan kami jadikan bahan untuk menindaklanjuti. Dengan hasil ini, kami akan memanggil lagi para saksi untuk dimintai keterangan, lalu kami akan gelarkan (perkara), apakah bisa ini dinaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang dokter dan bidan yang bekerja di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jawa Timur, digerebek oleh suami dari sang bidan saat keduanya berada di dalam kamar sebuah rumah, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Berduaan di Kamar Belum Masuk Kerja

Informasi yang diterima Kompas.com, peristiwa penggerebekan itu terjadi di sebuah rumah di komplek perumahan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Penggerebekan dilakukan KH, seorang anggota Polri sekaligus suami bidan, didampingi Bhabinkamtibmas dan perangkat Kelurahan Wates. Penggerebekan berlangsung sekitar 1 jam.

Saat digerebek, oknum dokter dan bidan tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar, meski keduanya bukan pasangan suami istri.

Setelah digerebek, kedua orang petugas medis di rumah sakit pemerintah tersebut diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com