MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kasus istri polisi yang digerebek suaminya saat berduaan dengan seorang dokter di Kota Mojokerto, Jawa Timur, beberapa hari lalu, sudah naik pada tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota, memastikan terdapat unsur pidana dari kasus dugaan perbuatan asusila tersebut.
Adanya unsur pidana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap dua petugas medis yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto itu.
Pada Selasa (1/10/2019), MAD, istri anggota Polri di Polres Mojokerto, yang bekerja sebagai bidan di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto, digerebek suaminya sendiri.
Baca juga: Bidan Istri Polisi yang Digerebek Suaminya Berduaan dengan Dokter di Mojokerto Terancam Dipecat
Saat itu, MAD kepergok sedang berduaan dengan pria lain, di dalam kamar sebuah rumah di kompleks perumahan elit di Kota Mojokerto.
Adapun ARP, pria yang kepergok bersama MAD, merupakan dokter spesialis di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
"Dari penyelidikan, sekarang sudah tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat ditemui kantornya, Jumat (4/10/2019).
Ade Warokka menuturkan, pihaknya belum menetapkan status tersangka. Meski demikian, pihaknya memastikan adanya unsur pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh MAD dan ARP.
"Sekarang kami akan lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil visum dan SOAP. Unsur pidananya sudah ada, dikenakan Pasal 284 Ayat 1 dan Ayat 2," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan