Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Mobil Rental di Garut, Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 04/10/2019, 14:15 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental di Garut, JS (33) alias Keling dan DN (33) alias Abang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Garut.

"Kejati dan Kejagung sepakat tuntutan seumur hidup untuk kedua pelaku," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma saat ditemui, Jumat (4/10/2019).

Dapot menyampaikan, pihaknya menuntut hukuman seumur hidup, karena apa yang dilakukan kedua terdakwa terbilang sadis.

Selain itu, tidak ada yang bisa meringankan terdakwa selain keduanya mengakui perbuatannya.

"Sadis ya kalau dilihat dari kronologisnya, karena setelah dikampak, kemudian belum meninggal, lalu dilindas mobil hingga meninggal, lalu mayatnya dibuang," kata Dapot.

Dapot menyampaikan, kekerasan kepada pengemudi kendaraan sewaan sudah banyak terjadi, termasuk yang hingga menyebabkan meninggal dunia.

Atas alasan tersebut, jaksa menilai, perlu ada upaya untuk membuat jera para pelaku dengan menuntut hukuman seberat-beratnya.

Sebelumnya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Hal ini menurut Dapot bisa dibuktikan dengan adanya senjata tajam yang dibawa para pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, ditemukan mayat laki-laki tanpa identitas di sebuah jurang di Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang.

Belakangan diketahui mayat tersebut bernama Yudi warga Bandung yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental dan taksi online.

Baca juga: Seorang Anak Ditangkap Polisi karena Laporan Ibunya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com