Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nonaktif Selama 30 Hari

Kompas.com - 04/10/2019, 12:12 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi di kawasan Tanjung Piayu, Batam.

Tidak saja Nurdin Basirun, bahkan 2 tersangka lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono juga diperpanjag masa penahannya selama 30 hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan perpanjangan masa tahanan ini.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Penyuap Gubernur Kepri Nonaktif

Masa perpanjangan penahan diberlakukan kepada 3 tersangka dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

“Kemarin, Kamis (3/10/2019) perpanjangan penahannya diajukan,” kata Febri melalui telepon, Jumat (4/10/2019).

Menurut Febri, penahanan ketiga tersangka itu diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.

Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

Seperti diketahui KPK menyita uang Rp 6,1 miliar yang diduga suap dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dolar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dolar Hong Kong serta rupiah.

Baca juga: Kasus Gratifikasi Gubernur Kepri Nonaktif, KPK Lanjut Geledah BPKAD Kepri

Jumlah uang diduga gratifikasi, yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com