Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Penyumbang Asap Karhutla, 7 Perusahaan Perkebunan di Sumsel Disegel

Kompas.com - 03/10/2019, 21:57 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tujuh perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan karena diduga penyumbang asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dari tujuh perusahaan, tiga di antaranya berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu PT WAG, MBJ, dan DGS.

Empat perusahaan lainnya yaitu PT DIL dan TLA di Musi Rawas, satu perusahaan asing berinisial PT LPI di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), serta PT HBL di Musi Banyuasin.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto mengatakan, tujuh perusahaan itu disegel karena terjadi kebakaran di lahan konsesi.

Luas lahan yang terbakar mencapai 2.000 hektar.

"Perusahaan ini dinilai lalai, sehingga terjadi kebakaran di lahan mereka. Kita melakukan tindakan tegas dengan menyegel," kata Sugeng saat menyegel PT DGS di Kabupaten OKI, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Bandara Banjarmasin Terganggu Kabut Asap, 5 Penerbangan Delay

Dijelaskan Sugeng, untuk PT DGS, luas lahan yang terbakar mencapai 750 hektar dari total keseluruhan yakni 4.500 hektar.

Sugeng menilai sebagai perusahaan yang memegang konsensi, mereka harus bertanggung jawab dengan lahan yang terbakar, sesuai undang-undang.

Selama penyegelan berlangsung, perusahaan tak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.

Selain di Sumsel, 66 perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel dan Jambi serta Riau juga sudah disegel.

Baca juga: Palembang Kembali Diselimuti Asap, Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya

Lahan yang terbakar seluas 13.000 hektar.

"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mulai dari denda sampai pencabutan izin. Namun, akan dilihat dari hasil penyelidikan. Kemungkinan akan ada perusahaan lain yang juga akan disegel," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com