Selama penyegelan berlangsung, perusahaan tak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.
Selain di Sumsel, 66 perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat, kalimantan Timur, Sumsel dan Jambi serta Riau juga sudah disegel.
Baca juga: Palembang Kembali Diselimuti Asap, Kualitas Udara Masuk Level Berbahaya
Lahan yang terbakar seluas 13.000 hektar.
"Kita akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mulai dari denda sampai pencabutan izin. Namun, akan dilihat dari hasil penyelidikan. Kemungkinan akan ada perusahaan lain yang juga akan disegel," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.