Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembunuhan, Bocah 12 Tahun Dikurung di Rumah Sembari Tunggu Persidangan

Kompas.com - 03/10/2019, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IM alias B, bocah usia 12 tahun terpaksa dikurung di dalam kamar oleh ibunya, agar tidak keluar rumah setelah terlibat pembunuhan Erwin alias W, ABG asal Lubuklinggau.

IM dikembalikan ke orangtuanya sembari menunggu persidangan.

Sementara dua rekannya, yakni HA (15) dan IL alias Kancil (15) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.

Kasus pembunuhan yang melibatkan 3 remaja di bawah umur tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak

Dilansir dari sripoku.com, Eduar Antoni, pengacara ketiga tersangka mengatakan IM tidak ditahan karena sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.

"Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas," paparnya.

Sampai masa persidangan nanti, IM akan diantar jemput dari rumhanya.

"Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.

Baca juga: Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma

 

Berawal dari cinta segitiga

Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadismeShutterstock Ilustrasi pembunuhan, kriminal, sadisme
Pembunuhan Erwin pada Rabu (18/9/2019) malam, diduga berlatarbelakang cinta segitiga antara korban, IL, dan pacarnya IM.

Awalnya HA (15) saling mengirim pesan dengan IM (12) yang kemudian mengirim pesan tersebut ke beberapa orang.

Saat itu Erwin terpancing emosi.

IM kemudian saling berebut ponsel dengan Erwin. HA dan IL yang awalnya mengawasi dari jauh kemudian mendekat.

HA mengaku memukul dan memegang kerah baju Erwin, sedangkan IL menusuknya dengan senjata tajam.

Baca juga: Istri Selingkuh dengan Sopir Berujung Rencana Pembunuhan Suami, Ini Kronologi dan Pengakuannya

Tiga pemuda tersebut kemudian ditangkap polisi. HA ditangkap Kamis (19/9/2019) siang saat pulang sekolah

Dihadapan polisi, HA mengaku IL adalah teman akrabnya. Saat kejadian, HA berkata tidak berniat untuk membunuh Erwin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com