KOMPAS.com - IM alias B, bocah usia 12 tahun terpaksa dikurung di dalam kamar oleh ibunya, agar tidak keluar rumah setelah terlibat pembunuhan Erwin alias W, ABG asal Lubuklinggau.
IM dikembalikan ke orangtuanya sembari menunggu persidangan.
Sementara dua rekannya, yakni HA (15) dan IL alias Kancil (15) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.
Kasus pembunuhan yang melibatkan 3 remaja di bawah umur tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Jenazah dalam Kondisi Sujud di Pinggir Jalan Ternyata Korban Pembunuhan Tukang Becak
Dilansir dari sripoku.com, Eduar Antoni, pengacara ketiga tersangka mengatakan IM tidak ditahan karena sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.
"Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas," paparnya.
Sampai masa persidangan nanti, IM akan diantar jemput dari rumhanya.
"Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.
Baca juga: Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma
Awalnya HA (15) saling mengirim pesan dengan IM (12) yang kemudian mengirim pesan tersebut ke beberapa orang.
Saat itu Erwin terpancing emosi.
IM kemudian saling berebut ponsel dengan Erwin. HA dan IL yang awalnya mengawasi dari jauh kemudian mendekat.
HA mengaku memukul dan memegang kerah baju Erwin, sedangkan IL menusuknya dengan senjata tajam.
Baca juga: Istri Selingkuh dengan Sopir Berujung Rencana Pembunuhan Suami, Ini Kronologi dan Pengakuannya
Tiga pemuda tersebut kemudian ditangkap polisi. HA ditangkap Kamis (19/9/2019) siang saat pulang sekolah
Dihadapan polisi, HA mengaku IL adalah teman akrabnya. Saat kejadian, HA berkata tidak berniat untuk membunuh Erwin.