Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Bocah Keponakan Pasangan Sejenisnya hingga Tewas, Ini Alasan Pelaku

Kompas.com - 03/10/2019, 11:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pelaku SA (23) pasangan sesama jenis perempuan mengaku menganiaya bocah PT (6) hingga tewas karena kesal dengan orangtua korban.

Alasan kesal muncul ketika orang tuakorban menitipkan anaknya ke tante korban, inisial MS (17) yang adalah pasangan sesama jenis perempuan SA.

Selama lima bulan, bocah malang ini tinggal bersama SA dan MS di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur. Sedang ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.

“Pelaku mengaku kesal karena orangtua korban tak memperhatikan anaknya (korban),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sanga-sanga Ipda Suharyanto sebagaimana pengakuan pelaku, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Bocah 6 Tahun yang Dianiaya Pasangan Sesama Jenis Meninggal

Karena kesal, pelaku sempat mengembalikan korban ke Intan Nursidah (44) nenek korban, tapi sang nenek mengembalikan lagi ke tante korban, MS.

Saat tinggal bersama, korban sering mengalami siksaan dari SA berulang kali hingga meninggal dunia, Rabu (2/10/2019).

“Karena kesal, dia (SA) melampiaskan kemarahannya ke bocah itu,” ungkap Suharyanto.

Alasan lain, korban juga dinilai nakal oleh SA.

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polsek Sanga-sanga.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri saat mendampingi korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syaharie Samarinda pada Senin (30/9/2019).

Pelaku meninggalkan korban yang kritis dan pasangan sesama jenisnya, MS.

Baca juga: Aniaya Keponakan Pasangan Sejenisnya, Perempuan Ini Ditangkap

Polsek juga mengungkap, pelaku memukul korban dengan ikat pinggang, gantungan pakaian hingga sepatu dan memukul kepala korban.

Selain memukul, pelaku juga membanting korban hingga jatuh ke lantai beton.

Dugaan kuat, kepala korban terkena benturan keras hingga mengalami pendarahan di bagian kepala berujung maut.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com