Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Dukun Cabuli Pasiennya Saat Melakukan Pengobatan di Kamar Mandi

Kompas.com - 03/10/2019, 08:30 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap pasiennya, Rabu (2/10/2019).

Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.

Baca juga: Diiming-imingi Bisa Mengeluarkan Emas, Seorang Dukun Cabuli Pelajar di Padang

Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.

Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.

Baca juga: Ditanya Guru BK, Siswi SMP Mengaku Dicabuli Kakak Angkat

"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com