Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof Muladi: RKUHP Tidak Ada Alasan Ditunda Lagi, Harus Disahkan

Kompas.com - 03/10/2019, 07:23 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Tim Perumus RUU KUHP Profesor Muladi menginginkan revisi RKUHP segera disahkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2019.

"Kalau bisa Desember sudah selesai. Kalau kelamaan bisa buyar lagi. Paling tidak selambat-lambatnya awal tahun 2020 sudah disahkan," ujar Muladi, saat ditemui awak media di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (2/10/2019).

Muladi mengatakan, sisa waktu yang ada saat ini sudah cukup untuk menyelesaikan sebelas pasal RKUHP yang telah menuai polemik berkepanjangan.

Baca juga: Aliansi BEM SI: Aksi Kami Bukan Hanya soal RKUHP dan UU KPK

"Dari 326 pasal di dalam RKUHP tinggal 11 pasal yang masih menjadi perdebatan. Nanti kalau sudah disepakati mana yang perlu diubah atau dipertahankan, tidak ada alasan menunda lagi, harus disahkan," kata Muladi.

Muladi menuturkan, revisi RKUHP sudah melewati kajian akademik selama 40 tahun. Selama kurun waktu itu, DPR dan Pemerintah juga sudah mendiskusikan materi-materi revisi RKUHP.

"Naskah akademiknya lengkap. 40 tahun naskah akademik didiskusikan di pemerintah dan DPR," ujar Muladi.

Muladi menyatakan, KUHP saat ini merupakan produk kolonial. Undang-Undang itu sudah berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1918.

"103 tahun KUHP kolonial, apa relevan dengan filosofi kolonial? Sedangkan di Belanda sudah berubah. Kita mulai berubah dengan filosofi yang baru sesuai Pancasila, UUD 1945, dan asas-asas HAM," kata Muladi.

Baca juga: Takut Kehilangan Pekerjaan, Tukang Gigi Minta Satu Pasal RKUHP Dicabut

Muladi menilai, gelombang protes revisi RKUHP sudah berlebihan. Mereka yang demo dinilai tidak paham betul dengan seluruh materi RKUHP.

"Karena mereka tidak memahaminya, membaca hanya sepotong-sepotong tidak semuanya," ujar pria yang selama 40 tahun ini berkutat dengan pembahasan revisi KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com