KOMPAS.com - Mayat bayi berbalut rok abu-abu dan terbungkus plastik merah ditemukan warga di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.
Warga yang menemukan mengaku curiga dengan plastik merah tersebut karena terasa berat saat akan disingkirkan.
Baca juga: Warga Gempar, Ada Mayat Bayi Terbungkus Rok Abu-abu di Sungai
Berikut fakta dari penemuan janin dibungkus rok abu-abu di Kabupaten Jepara:
Jasad mungil tersebut pertama kali ditemukan Biyono (45) warga setempat. Saat itu Biyono sedang membersihkan tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan.
Biyono curiga dengan plastik berwarna merah karena terasa berat saat akan disingkarkan. Awalnya dia menduga plastik tersebut berisi sampah.
Karena penasaran, dia memeriksa isi plastik merah tersebut dan menemukan jasad bayi yang berbalut rok abu-abu.
Tidak hanya itu, jasad bayi juga ditutupi sarung bantal dan sarung guling.
Baca juga: Terungkap, Janin Dibungkus Rok Abu-abu Hasil Hubungan Gelap, Gea Telan 16 Butir Pil Aborsi
Bayi tersebut pertama kali ditemukan di atas tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kabupaten Jepara pada Selasa (1/10/2019) pagi.
Baca juga: Perempuan yang Buang Bayinya di Cisauk Dapat Obat Aborsi dari Pacar
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengatakan janin yang ditemukan berbalut rok abu-abu adalah hasil hubungan gelap sepasang kekasih, yakni Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Arif Budiman.
Menurutnya, selama ini Gea dan kekasihnya sering berhubungan badan hingga Gea hamil diluar nikah.
Karena malu kehamilannya diketahui keluarga, keduanya sepakat untuk melakukan aborsi. Gea minum pil aborsi yang dibeli dari penjual gelap obat aborsi yang bernama Hadi.
Baca juga: Ungkap Pelaku Aborsi, Polisi Cocokkan DNA Bayi dengan Pramuria Tempat Karaoke
Saat Gea hamil, pasangan kekasih tersebut tak menghendaki bayi dari hubungan gelap karena mereka belum menikah.
"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.
Syaifudin mengaku membeli pil cytotec seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenalnya melalui teman-temannya.
Ia kemudian menyuruh Gea yang hamil 6 bulan menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.
"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.
Baca juga: Polisi Bongkar Kuburan Bayi di Tengah Hutan Sawit, 4 Pelaku Aborsi Diamankan
Sementara itu Handi Warsono, warga Jepara mengaku sudah berjualan obat penggugur kandungan sejak 10 bulan lalu.
Ia bercerita berdagang pil aborsi karena tergiur keuntungannya.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.
Saat ini polisi telah mengamankan Gea Nila Sari (21), M Syaifudin (23), dan Handi Warsono (35) warga Jepara.
"Ya tak sampai 24 jam kami amankan para pelaku dari hasil lidik," kata Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Pria Ini Kepergok Simpan Janin Hasil Aborsi di Jok Motor
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)