KOMPAS.com - Janin terbungkus rok abu-abu yang ditemukan di pinggir Sungai Segawe, Kabupaten Jepara adalah hasil hubungan gelap antara Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).
Gea bekerja sebagai pedagang.
Saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019), Syaifudin mengaku sudah berpacaran dengan Gea selama lima tahun.
Selama itu, Syaifundin sering berhubungan badan hingga Gea hamil di luar nikah.
Baca juga: Terungkap, Janin Dibungkus Rok Abu-abu Hasil Hubungan Gelap, Gea Telan 16 Butir Pil Aborsi
Pasangan tersebut tak menghendaki bayi dari hubungan gelap mereka karena belum menikah. Ia berkata malu dengan keluarga sehingga memutuskan untuk aborsi.
Ia kemudian membeli pil aborsi seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenal melalui teman-temannya
Saat itu Gea sudah hamil 6 bulan.
Syaifudin kemudian menyuruh kekasihnya untuk menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.
"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.
Baca juga: Perempuan yang Buang Bayinya di Cisauk Dapat Obat Aborsi dari Pacar
Handi sudah 10 bulan menjual pil aborsi yang diperoleh dari seseorang.
"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Hendi.
Baca juga: Polisi Bongkar Kuburan Bayi di Tengah Hutan Sawit, 4 Pelaku Aborsi Diamankan
Sebelumnya diberitakan, janin bayi ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.
Saat ditemukan, janin berbalut rok abu-abu SMA yang terbungkus plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.
Saat ini Gea, Syaifudin, dan Handi telah diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan.
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.