Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Lakukan Kajian Meninggalnya Zaenal di Tangan Oknum Polisi

Kompas.com - 02/10/2019, 20:54 WIB
Idham Khalid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang ke Mataram dalam hal penuhi surat dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram untuk meminta perlindungan saksi atas kasus meninggalnya Zaenal Abidin yang diduga dianiaya oleh oknum Polres Lombok Timur.

"Kami tim LPSK datang ke Mataram dalam hal menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan BKBH Unram  atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia," ungkap Mardiansyah selaku Tenaga Ahli LPSK dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (2/10/2019)

Kedatangan LPSK ke Mataram tengah melakukan pengkajian investigasi atas proses hukum yang sedang berjalan.

"Bentuk kedatangan kami ini juga yaitu melakukan penelaahan dan investigasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Mardiansyah.

Baca juga: 9 Polisi Tersangka Penganiaya Zaenal Ditahan Polda NTB

Mardiansyah menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda NTB untuk membuka kasus ini secara profesional.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda NTB terkait proses penanganan kasus ini," sambung Mardiansyah.

Selain berkoordinasi dengan Polda, tim LPSK juga bertemu dengan Ikhsan yang sebagai saksi mahkota dalam kasus ini.

"Kami juga bertemu dengan Ikhsan tadi, selaku saksi mahkota dalam kasus ini," kata Mardiansyah.

Mardiansyah menyebutkan, hasil keterangan yang diperoleh dengan kedatangannya di Mataram, akan di bawa ke pusat, apakah permohonan untuk melakukan perlindungan diterima atau tidak.

"Hasil penelaahan investigasi ini, kami akan bawa ke pusat untuk dipertimbangkan, apakah permohonannya diterima atau tidak," jelas Mardiansyah.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kematian Zaenal Usai Berkelahi dengan Polisi, Tetapkan 9 Tersangka hingga Menunggu Sikap Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com