Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Kepri Dialihkan ke Jakarta, Apa Alasannya?

Kompas.com - 02/10/2019, 12:37 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur non aktif Kepri, Nurdin Basirun, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian juga persidangan untuk tiga tersangka lain, Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pemindahan lokasi persidangan itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 151/KMA/SK/IX/2019.

Baca juga: Kapolda Riau Dicopot, Ini Penjelasan Kabid Humas

SK tersebut tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Nurdin Basirun dan kawan-kawan.

"Putusan dari Mahkamah Agung kemarin kami terima," kata Santonius saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Santonius menyebutkan, pertimbangan persidangan di Jakarta yakni, Nurdin Basirun pernah menjabat jabatan strategis Wakil Bupati Karimun dan Bupati Karimun pada 2001-2015.

Kemudian, dia menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur Kepri pada 2016.

Selain itu, Nurdin Basirun merupakan tokoh masyarakat yang memiliki basis massa yang fanatik di Provinsi Kepri.

Aksi massa dikhawatirkan terjadi apabila persidangan dilaksanakan di PN Tanjungpinang.

Selain itu, berdasarkan analisis situasi keamanan dari Polda Kepri, persidangan perkara suap Gubernur Kepri di PN Tanjungpinang dapat meningkatkan risiko keamanan.

Dikhawatirkan terjadi mobilisasi dan pengerahan massa secara besar-besaran selama persidangan, sehingga berpotensi menggangu jalannya proses persidangan serta gangguan keamanan di Kepri.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, PN Jakarta Pusat dipandang memenuhi syarat sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut," ujar Santonius.

Baca juga: Kata Polisi soal Dugaan Sindrom Baby Blues Dalam Kasus Bayi Tewas di Bak Mandi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com