Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Sebut Hasil PTUN yang Menangkan Benny Bachtiar Aneh

Kompas.com - 02/10/2019, 12:20 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyebut putusan majelis hakim dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangkan gugatan sengketa jabatan Sekda Kota Bandung, aneh.

"Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar hukum, nampaknya kalau dari para pakar, ada sesuatu yang agak aneh. Oleh karena itu, mereka saran kepada saya untuk banding," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (2/10/2019).

Oded menuturkan, keanehan tersebut lantaran pernyataan dari saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Wali Kota Bandung dari akademisi seperti tidak diperhitungkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Kalah di PTUN, Pemkot Bandung akan Naik Banding Terkait Sengketa Sekda

"Menurut para pakar, semua apa yang disampaikan tim ahli dari kami sudah sangat jelas. Pakar monitoring dari awal, Prof Sadu (Wasistiono) saja kan dia pembuat aturan di sana tentang undang-undang pemerintahan, Pak Asep Warlan, terus juga Pak Nurdian, beberapa juga menyampaikan begitu (aneh)," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Majelis Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Baca juga: Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan

Dalam putusan tersebut, hakim meminta wali kota Bandung mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com