KOMPAS.com - Fanli Lahingide (14), siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Kota Manado, Sulawesi Utara, tewas setelah menjalani hukuman berlari di halaman sekolah yang diberikan guru piket berinisial CS, Selasa (1/10/2019).
Fanli sempat meminta istirahat karena kelelahan. Namun, tidak diizinkan oleh CS. Korban kemudian jatuh pingsan.
Salah satu saksi, Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 mengatakan, Fanli dihukum lari karena tidak ikut apel.
Korban tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita. CS kemudian menyuruh korban lari keliling sekolah.
Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, dari pengakuan ibu korban, Julin Mandiangan, anaknya itu berangkat sekolah pukul 06.30 Wita dan sempat sarapan.
Baca juga: Seorang Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Lari di Sekolah
Pada pukul 08.00 Wita, saksi lainnya, Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban.